Pajak Bumi & Bangunan Dihapus Mulai
2016
*Bisnis.com, JAKARTA--
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional (BPN) menargetkan pemberlakuan bebas pembayaran
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-) bagi rumah huni, tempat ibadah dan
bangunan sosial mulai 2016."Kemungkinan diberlakukan pada 2016 untuk
dilakukan kajian terlebih dahulu," kata Menteri Agraria dan Tata
Ruang/BPN Ferry Mursyidan Baldan, Minggu (1/2/2015).
Menurut Ferry
pembayaran PBB setiap tahun hanya dikenakan terhadap bangunan komersial
seperti rumah toko, pusat perbelanjaan, gedung perkantoran dan
restoran.Dia menyatakan, seperti dikutip Antara, pembayaran PBB setiap
tahun membebani masyarakat penghuni rumah nonkomersial.Ferry menjelaskan
pemerintah hanya akan memungut biaya PBB terhadap masyarakat saat awal
pembelian lahan tanah atau rumah huni.
Selain itu, Kementerian Agraria
dan Tata Ruang/BPN akan menghapus pencantuman komponen Nilai Jual Objek
Pajak (NJOP) pada lembaran pembayaran PBB.Terkait potensi kehilangan
pendapatan pajak dari PBB, Ferry menyatakan akan berkoordinasi dengan
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro."Saya sudah sampaikan kepada
Menteri Keuangan untuk membahas rencana penghapusan PBB," ujar
Ferry.
Menurutnya, Menteri Keuangan siap berkonsultasi mengenai bebas
pungutan PBB bagi rumah huni setiap tahun itu namun menunggu waktu yang
tepat karena sibuk mempersiapkan RAPBN.Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/BPN juga telah memberitahukan kepada pengusaha properti terkait
rencana penghapusan komponen NJOP pada komponen harga jual rumah.
Alasan
Ferry menghapus NJOP pada komponen harga jual rumah karena pengembang
properti telah mendapatkan keuntungan berlipat dari sertifikat rumah
yang dijaminkan kepada bank selama pembeli rumah melakukan angsuran


0 komentar:
Posting Komentar