CARA MENGURUS PBB RUMAH (PAJAK BUMI DAN BANGUNAN)

PBB Rumah

Cara Mengurus PBB Rumah??? Bagi beberapa pemilik hunian, nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dirasakan terlalu tinggi. Menurut mereka, ada berbagai alasan yang membuat beban pembayaran pajak menjadi demikian beratnya.

Ada beberapa contoh perihal PBB yang dirasakan terlalu tinggi. Antara lain, pada beberapa lokasi di Bekasi, Jawa Barat. Disini, Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tanah yang dijadikan acuan lebih mahal daripada harga pasar tanah. Otomatis, nilai PBB yang mesti dibayarkan lebih mahal.

Contoh lain, di kawasan elit Menteng, Jakarta Pusat. Disana, banyak warga yang mengeluh bahwa nilai PBB yang mesti dibayar terlalu tinggi. Seorang warga yang memiliki rumah seluas 760 m2, harus  membayar PBB sekitar Rp 5 juta per tahun. Hal ini cukup memprihatinkan. Karena tidak semua pemilik rumah berkemampuan finansial tinggi.

Sebagian besar mereka merupakan pensiunan yang menempati rumah warisan. Bisa juga berasal dari keluarga tak berpenghasilan tinggi yang menempati rumah warisan turun-temurun. Bangunan tempat tinggal ini biasanya berukuran besar.

Apakah kejadian yang dialami mereka juga menimpa Anda? Lalu, apakah kita hanya bisa pasrah? Sebenarnya tak perlu bersikap demikian. Ada pihak berwenang yang membuka pintu pengajuan keberatan dengan langsung memprosesnya. Yang perlu diingat, sang wajib pajak mesti tetap membayar PBB yang dirasakan terlalu mahal tersebut selama pengajuan tersebut belum dikabulkan.

Agar lebih jelas lagi, marilah kita menyimak beberapa hal tentang  proses tersebut:
  • Pengajuan pengurangan nilai PBB ini dapat dilakukan hingga 75 persen. Maksudnya,  pengajuan bisa dilayangkan bila wajib pajak memang tidak mampu membayar. Hal ini berlaku bagi para pensiunan, veteran perang, dan lain-lain. Sementara itu, jika obyek pajak terkena bencana alam, pengurangan bisa diberikan sampai 100% dari jumlah pajak terutang.
  • Dalam hal nilai PBB dirasakan terlalu tinggi karena sesuatu hal, pengajuan ini bisa juga dilakukan. Misalnya ketika NJOP tanah melebihi harga pasar.
  • Pengajuan ini bisa Anda lakukan secara kolektif. Misal, wajib pajak di lokasi yang ber-NJOP tanah melebihi harga pasar maka bisa mengajukan secara kolektif.
  • Jangka waktu penyelesaian pengajuan tersebut oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP), maksimal 60 hari sejak permohonan itu diterima. Bila lewat 60 hari belum ada keputusan, maka permohonan tersebut dianggap diterima.
  • Bila wajib pajak tidak menerima keputusan yang diberikan Kantor Pelayanan Pajak,  ia dapat mengajukan banding ke Majelis Pertimbangan Pajak.
  • Pengajuan keberatan tersebut tidak menunda kewajiban wajib pajak untuk membayar PBB—seperti yang tadi telah disinggung. Sebab, besar PBB terutang harus dilunasi maksimal enam bulan setelah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) diterima. Bila jangka waktu itu terlewat, maka ada denda sebesar 2 persen tiap bulan.
  • Kemudian, dalam hal data/luas bangunan serta besar NJOP yang tercantum dalam SPPT tidak tepat, wajib pajak pun dapat mengajukan keberatan. Untuk ini, keberatan harus diajukan maksimal tiga bulan sejak SPPT diterima. Bukti-bukti pendukung harus disertakan. Bila setelah 12 bulan tidak ada keputusan dari Kantor Pelayanan Pajak, keberatan tersebut dianggap diterima.
- See more at: http://agenproperti.blogspot.com/2010/10/pbb-rumah.html#sthash.deYs9kY3.dpuf

CARA MENGHITUNG PAJAK JUAL BELI RUMAH DAN BIAYA LAINNYA

Pajak dan Biaya Jual Beli Rumah

Pajak dan Biaya Jual Beli Rumah??? Berkaitan dengan masalah jual beli rumah, bagaimana pajak dan biaya lainnya? Pihak mana saja yang dikenakan pajak dan bagaimana formula perhitungannya?  Bagaimana perhitungan pajak bila harga jual di bawah atau melebihi NJOP?

Jawaban :

Pada transaksi jual beli pada dasarnya terdapat dua jenis pajak yang dapat terkait, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (selanjutnya disebut PPh TB) dan  Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (selanjutnya disebut BPHTB). PPh TB terutang di sisi penjual, sementara BPHTB terutang di sisi pembeli. Adapun formula perhitungan kedua pajak tersebut berikut rinciannya adalah:

PPh TB
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 1994 yang telah diubah terakhir dengan PP Nomor 79 Tahun 1999, PPh TB yang terutang ditetapkan sebesar 5% dari  jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Adapun yang dimaksud dengan nilai pengalihan hak tersebut adalah nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan Akta Pengalihan Hak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dan/atau bangunan menurut Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahun yang bersangkutan. Sementara jika SPPT tahun yang bersangkutan belum terbit, maka yang digunakan adalah NJOP menurut SPPT tahun pajak sebelumnya.
Jika penjual merupakan Wajib Pajak badan termasuk koperasi yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, maka tidak dikenakan pemotongan PPhTB, pemajakannya mengikuti ketentuan umum PPh. Sementara jika penjual tergolong Wajib Pajak orang pribadi, yayasan atau organisasi yang sejenis, yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, pajak yang dimaksud bersifat final.

BPHTB
Berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 (UU BPHTB), BPHTB yang terutang ditetapkan sebesar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP). Sementara NPOPKP merupakan selisih dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dengan NPOPTKP/Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak).
Masih berdasarkan peraturan yang sama, NPOP untuk jual beli adalah harga transaksi. Seandainya NPOP tidak diketahui atau lebih rendah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB pada tahun terjadinya perolehan, maka dasar pengenaan pajak yang dipakai adalah NJOP PBB. Sedangkan NPOPTKP untuk transaksi jual beli ditetapkan paling banyak Rp60 juta.
UU yang sama juga mengatur bahwa atas transaksi jual beli, BPHTB terutang sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta. Pajak yang terutang pada prinsipnya harus dilunasi pada saat terjadinya perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
- See more at: http://agenproperti.blogspot.com/2010/11/pajak-dan-biaya-jual-beli-rumah.html#sthash.ZWl0heYZ.dpuf