A. Pengertian Sengketa Tanah
Akhir-akhir
ini kasus pertanahan muncul ke permukaan dan merupakan bahan
pemberitaan di media massa. Secara makro penyebab munculnya kasus-kasus
pertanahan tersebut adalah sangat bervariasi yang antara lain :
- Harga tanah yang meningkat dengan cepat.
- Kondisi masyarakat yang semakin sadar dan peduli akan kepentingan / haknya.
- Iklim keterbukaan yang digariskan pemerintah.
Pada
hakikatnya, kasus pertanahan merupakan benturan kepentingan (conflict
of interest) di bidang pertanahan antara siapa dengan siapa, sebagai
contoh konkret antara perorangan dengan perorangan; perorangan dengan
badan hukum; badan hukum dengan badan hukum dan lain sebagainya.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, guna kepastian hukum yang
diamanatkan UUPA, maka terhadap kasus pertanahan dimaksud antara lain
dapat diberikan respons / reaksi / penyelesaian kepada yang
berkepentingan (masyarakat dan pemerintah),
Menurut Rusmadi Murad, pengertian sengketa tanah atau dapat juga dikatakan sebagai sengketa hak atas tanah, yaitu :
Timbulnya
sengketa hukum yang bermula dari pengaduan sesuatu pihak (orang atau
badan) yang berisi keberatan-keberatan dan tuntutan hak atas tanah, baik
terhadap status tanah, prioritas, maupun kepemilikannya dengan harapan
dapat memperoleh penyelesaian secara administrasi sesuai dengan
ketentuan peraturan yang berlaku.
B. Penyelesaian Sengketa Tanah
Cara penyelesaian sengketa tanah melalui BPN (Badan Pertanahan Nasional) yaitu :
Kasus
pertanahan itu timbul karena adanya klaim / pengaduan / keberatan dari
masyarakat (perorangan/badan hukum) yang berisi kebenaran dan tuntutan
terhadap suatu keputusan Tata Usaha Negara di bidang pertanahan yang
telah ditetapkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara di lingkungan Badan
Pertanahan Nasional, serta keputusan Pejabat tersebut dirasakan
merugikan hak-hak mereka atas suatu bidang tanah tersebut. Dengan adanya
klaim tersebut, mereka ingin mendapat penyelesaian secara administrasi
dengan apa yang disebut koreksi serta merta dari Pejabat yang berwenang
untuk itu. Kewenangan untuk melakukan koreksi terhadap suatu keputusan
Tata Usaha Negara di bidang pertanahan (sertifikat / Surat Keputusan
Pemberian Hak Atas Tanah), ada pada Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Kasus pertanahan meliputi beberapa macam antara lain :
- Mengenai masalah status tanah,
- Masalah kepemilikan,
- Masalah bukti-bukti perolehan yang menjadi dasar pemberian hak dan sebagainya.
Setelah
menerima berkas pengaduan dari masyarakat tersebut di atas, pejabat
yang berwenang menyelesaikan masalah ini akan mengadakan penelitian dan
pengumpulan data terhadap berkas yang diadukan tersebut. Dari hasil
penelitian ini dapat disimpulkan sementara apakah pengaduan tersebut
dapat diproses lebih lanjut atau tidak dapat. Apabila data yang
disampaikan secara langsung ke Badan Pertanahan Nasional itu masih
kurang jelas atau kurang lengkap, maka Badan Pertanahan Nasional akan
meminta penjelasan disertai dengan data serta saran ke Kepala Kantor
Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi dan Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten / Kota setempat letak tanah yang disengketakan. Bilamana
kelengkapan data tersebut telah dipenuhi, maka selanjutnya diadakan
pengkajian kembali terhadap masalah yang diajukan tersebut yang meliputi
segi prosedur, kewenangan dan penerapan hukumnya. Agar kepentingan
masyarakat (perorangan atau badan hukum) yang berhak atas bidang tanah
yang diklaim tersebut mendapat perlindungan hukum, maka apabila
dipandang perlu setelah Kepala Kantor Pertanahan setempat mengadakan
penelitian dan apabila dari keyakinannya memang harus distatus quokan,
dapat dilakukan pemblokiran atas tanah sengketa. Kebijakan ini
dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal
14-1-1992 No 110-150 perihal Pencabutan Instruksi Menteri Dalam Negeri
No 16 tahun 1984.
Dengan dicabutnya Instruksi Menteri Dalam
Negeri No 16 Tahun 1984, maka diminta perhatian dari Pejabat Badan
Pertanahan Nasional di daerah yaitu para Kepala Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional Provinsi dan Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten/Kota, agar selanjutnya di dalam melakukan penetapan status quo
atau pemblokiran hanya dilakukan apabila ada penetapan Sita Jaminan
(CB) dari Pengadilan. (Bandingkan dengan Peraturan Menteri Negara
Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 3 Tahun 1997 Pasal 126).
Oleh
karena itu, dapat disimpulkan bahwa apabila Kepala Kantor Pertanahan
setempat hendak melakukan tindakan status quo terhadap suatu Keputusan
Tata Usaha Negara di bidang Pertanahan (sertifikat/Surat Keputusan
Pemberian Hak Atas Tanah), harusnya bertindak hati-hati dan
memperhatikan asas-asas umum Pemerintahan yang baik, antara lain asas
kecermatan dan ketelitian, asas keterbukaan (fair play), asas persamaan
di dalam melayani kepentingan masyarakat dan memperhatikan pihak-pihak
yang bersengketa.
Terhadap kasus pertanahan yang disampaikan ke
Badan Pertanahan Nasional untuk dimintakan penyelesaiannya, apabila
dapat dipertemukan pihak-pihak yang bersengketa, maka sangat baik jika
diselesaikan melalui cara musyawarah. Penyelesaian ini seringkali Badan
Pertanahan Nasional diminta sebagai mediator di dalam menyelesaikan
sengketa hak atas tanah secara damai saling menghormati pihak-pihak yang
bersengketa. Berkenaan dengan itu, bilamana penyelesaian secara
musyawarah mencapai kata mufakat, maka harus pula disertai dengan bukti
tertulis, yaitu dari surat pemberitahuan untuk para pihak, berita acara
rapat dan selanjutnya sebagai bukti adanya perdamaian dituangkan dalam
akta yang bila perlu dibuat di hadapan notaris sehingga mempunyai
kekuatan pembuktian yang sempurna.
Pembatalan keputusan tata
usaha negara di bidang pertanahan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional
berdasarkan adanya cacat hukum/administrasi di dalam penerbitannya. Yang
menjadi dasar hukum kewenangan pembatalan keputusan tersebut antara
lain :
- Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
- Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
- Keputusan Presiden No 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional Di Bidang Pertanahan.
- Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 3 Tahun 1999.
Dalam
praktik selama ini terdapat perorangan/ badan hukum yang merasa
kepentingannya dirugikan mengajukan keberatan tersebut langsung kepada
Kepala Badan Pertanahan Nasional. Sebagian besar diajukan langsung oleh
yang bersangkutan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional dan sebagian
diajukan melalui Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat dan
diteruskan melalui Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional
Provinsi yang bersangkutan.
C. Kekuatan Pembuktian dalam Penyelesaian Sengketa Tanah
Pembuktian,
menurut Prof. R. subekti, yang dimaksud dengan membuktikan adalah
Meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil atau dalil-dalil yang
dikemukakan dalam suatu persengketaan.
Kekuatan Pembuktian,
Secara umum kekuatan pembuktian alat bukti tertulis, terutama akta
otentik mempunyai tiga macam kekuatan pembuktian, yaitu:
- Kekuatan pembuktian formil. Membuktikan antara para pihak bahwa mereka sudah menerangkan apa yang ditulis dalam akta tersebut.
- Kekuatan
pembuktian materiil. Membuktikan antara para pihak, bahwa benar-benar
peristiwa yang tersebut dalam akta itu telah terjadi.
- Kekuatan
mengikat. Membuktikan antara para pihak dan pihak ketiga, bahwa pada
tanggal tersebut dalam akta yang bersangkutan telah menghadap kepada
pegawai umum tadi dan menerangkan apa yang ditulis dalam akta tersebut.
Oleh karena menyangkut pihak ketiga, maka disebutkan bahwa kata otentik mempunyai kekuatan pembuktian keluar.
SERTIFIKAT
Sertifikat
adalah buku tanah dan surat ukurnya setelah dijilid menjadi satu
bersama-sama dengan suatu kertas sampul yang bentuknya ditetapkan dengan
peraturan pemerintah.
Kekuatan Pembuktian Sertifikat, terdiri dari :
1. Sistem Positif
Menurut
sistem positif ini, suatu sertifikat tanah yang diberikan itu adalah
berlaku sebagai tanda bukti hak atas tanah yang mutlak serta merupakan
satu – satunya tanda bukti hak atas tanah.
2. Sistem Negatif
Menurut
sistem negatif ini adalah bahwa segala apa yang tercantum didalam
sertifikat tanah dianggap benar sampai dapat dibuktikan suatu keadaan
yang sebaliknya (tidak benar) dimuka sidang pengadilan.
D. Hal – Hal yang Menyebabkan Terjadinya Sengketa Tanah
Menurut Kepala BPN Pusat, setidaknya ada tiga hal utama yang menyebabkan terjadinya sengketa tanah :
- Persoalan
administrasi sertifikasi tanah yang tidak jelas, akibatnya adalah ada
tanah yang dimiliki oleh dua orang dengan memiliki sertifikat
masing-masing.
- Distribusi kepemilikan tanah yang tidak merata.
Ketidakseimbangan dalam distribusi kepemilikan tanah ini baik untuk
tanah pertanian maupun bukan pertanian telah menimbulkan ketimpangan
baik secara ekonomi, politis maupun sosiologis. Dalam hal ini,
masyarakat bawah, khususnya petani/penggarap tanah memikul beban paling
berat. Ketimpangan distribusi tanah ini tidak terlepas dari kebijakan
ekonomi yang cenderung kapitalistik dan liberalistik. Atas nama
pembangunan tanah-tanah garapan petani atau tanah milik masyarakat adat
diambil alih oleh para pemodal dengan harga murah.
- Legalitas
kepemilikan tanah yang semata-mata didasarkan pada bukti formal
(sertifikat), tanpa memperhatikan produktivitas tanah. Akibatnya, secara
legal (de jure), boleh jadi banyak tanah bersertifikat dimiliki oleh
perusahaan atau para pemodal besar, karena mereka telah membelinya dari
para petani/pemilik tanah, tetapi tanah tersebut lama ditelantarkan
begitu saja. Mungkin sebagian orang menganggap remeh dengan memandang
sebelah mata persoalan sengketa tanah ini, padahal persoalan ini
merupakan persoalan yang harus segera di carikan solusinya. Kenapa
demikian? karena sengketa tanah sangat berpotensi terjadinya konflik
antar ras, suku dan agama. Akibatnya harga diri harus dipertaruhkan.
- See more at: http://agenproperti.blogspot.com/2010/10/sengketa-tanah.html#sthash.tLNPcVcq.dpuf