TRIK MENJUAL RUMAH / APPARTEMENT / PROPERTY

Trik Menjual Rumah

Trik Menjual Rumah??? Turunnya tingkat suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) akhir-akhir ini sedikit banyak mendorong orang untuk membeli properti. Belum lagi, dorongan ini semakin besar dengan baliho-baliho di jalan yang menyebutkan penawaran menarik dari properti yang mereka jual.

Apakah Anda juga terpicu untuk membeli rumah pada saat ini? Jika ya, sebaiknya pikirkan baik-baik karena efeknya bisa menguntungkan ataupun merugikan. Kalau Anda membeli pada saat yang tepat kemungkinan besar properti bisa Anda miliki sekaligus menjadi investasi. Sebaliknya, Anda bisa kehilangan banyak hal termasuk materi karena membeli properti ketika suku bunga KPR meningkat tajam.

Seperti yang Anda ketahui, orang cenderung membeli rumah pada saat harga menurun dan menjual rumah ketika harga sedang naik dengan harapan bisa meraup keuntungan lebih banyak. Saat Anda berposisi sebagai penjual, tentunya ada alasan khusus bagi Anda untuk menjual properti. Bisa jadi karena Anda harus pindah rumah, butuh dana, dan sebagainya. Beberapa saran yang bisa diberikan bagi penjual rumah yakni:

* Jangan jual rumah pada saat musim hujan. Ada banyak alasan kenapa musim hujan membuat rencana Anda menjual rumah menjadi berantakan. Mulai dari tampilan rumah yang tidak terlihat menarik karena basah dan lembab, genangan air di sekitar rumah hingga calon pembeli yang suka menunda mendatangi rumah Anda karena kehujanan/terjebak banjir.

* Jangan pernah menyebutkan alasan yang sifatnya pribadi saat Anda ditanya oleh calon pembeli rumah tentang motivasi menjual rumah. Misalnya, Anda jujur sudah tidak cocok dengan tetangga sehingga akhirnya ingin menjual rumah, Anda bermasalah dengan finansial, dan lain-lain. Sekilas hal-hal yang tampak sepele di mata orang lain ini akan menurunkan minat mereka untuk membeli rumah seharga yang Anda inginkan. Bisa jadi, mereka tidak berminat dengan rumah Anda.

* Yang jelas, cantumkan secara jelas harga rumah yang Anda jual. Anda bisa menyebutkannya ketika memasang iklan di koran, majalah, katalog, situs penjualan rumah online, mailing list (milis), dll. Kebanyakan pembeli yang serius, pastinya akan sangat detil mencari harga rumah yang pas dengan kantong mereka. Dan, sebagian besar dari mereka cenderung tidak serius membeli rumah jika tidak ada kejelasan harga dari penjualnya.

* Anda masih bingung menetapkan harga jual terbaik untuk rumah? Ingat saja 4 hal penting ini dan Anda akan melihat calon pembeli serius mendatangi Anda:

1. Cermati harga pasaran untuk lokasi dan kondisi properti Anda
2. Tingkat suku bunga KPR saat ini
3. Apa tipe properti yang Anda miliki
4. Cari tahu harga properti yang ada disekitarnya

* Tidak yakin bisa menjualnya sendiri dengan harga yang Anda tawarkan? Tanyakan saja kepada 2-3 agen properti dan Anda akan bisa mengira-ngira sendiri harga yang pas untuk rumah Anda.
- See more at: http://agenproperti.blogspot.com/2010/10/trik-menjual-rumah.html#sthash.hi45g7tJ.dpuf

CARA AGAR RUMAH CEPAT TERJUAL

Rumah Cepat Terjual

Rumah Cepat Terjual??? Pastinya Anda sering melihat iklan penjualan rumah atau properti lain yang seperti ini bukan? Bila Anda berposisi sebagai pembeli, kira-kira akan langsung tertarik atau justru biasa saja membaca kata-kata penawaran diatas? Penawaran rumah yang terencana dengan baik memungkinkan penjual segera bertemu pembeli yang potensial.

Jika iklan ini didukung dengan lokasi, harga dan foto-foto yang menarik, dijamin akan banyak calon pembeli tertarik. Ikuti tips berikut agar rumah, kantor, ruko atau tanah yang Anda tawarkan segera laku terjual :

1. Jika Anda ingin menjual melalui agen properti, carilah agen yang memang sudah memiliki krediblitas yang baik. Misalnya mampu meraih pembeli dengan jumlah terbanyak, dll. Ketahui informasinya dari kenalan, keluarga atau teman terutama mereka yang sudah pengalaman menggunakan jasa agen tersebut.

2. Beres urusan agen, beralihlah mencari tukang bersih sekaligus tukang kebun yang baik. Tugas mereka yakni membersihkan rumah Anda tanpa perlu dana yang besar. Ruangan didalam rumah, teras, dan halaman pun tampak bersih, rapi, dan siap untuk dijual.

3. Buatlah sesuatu yang menarik pada tampilan depan rumah Anda. Pastinya, dengan cara yang murah meriah namun sukses membuat rumah terlihat lebih menarik. Misalnya, menanam bunga, tanaman hias, memangkas rumput dan semak-semak.

4. Pasanglah harga yang sesuai dengan lokasi dan kondisi rumah. Maksudnya, Anda sebaiknya menetapkan harga yang masuk akal saja. Biasanya pembeli yang potensial, akan cepat tertarik dengan harga rumah yang seperti ini.

5. Lalu, mulailah berjualan dengan teknik promosi dari mulut ke mulut. Kata-kata yang keluar dari bibir seseorang lebih mengena daripada iklan di papan reklame sekalipun. Apalagi, jika yang mengatakan adalah orang terdekat atau mereka yang dipercayai.
- See more at: http://agenproperti.blogspot.com/2010/10/rumah-cepat-terjual.html#sthash.zPZra3fb.dpuf

JUAL PROPERTY

Jual Properti

Jual Properti??? Properti Anda adalah salah satu investasi yang paling berharga. Dan menjual properti, seperti rumah atau ruang usaha, akan memerlukan waktu, uang dan bantuan dari ahli hukum. Bagaimana biasanya Anda menjual properti? Menjual sendiri atau melalui agen properti? Dan bagaimana sebenarnya prosesnya? Berikut adalah langkah-langkah yang akan Anda lalui ketika menjual sebuah properti.

* Sendiri atau agen properti?
Pikirkanlah keuntungan jika Anda menjual properti melalui agen properti. Anda tidak perlu repot mengurus semua hal karena agen properti akan memasarkan rumah Anda (termasuk biaya pemasarannya), membuat open house (jika diperlukan) dan menjawab tiap pertanyaan dari para calon pembeli. Para agen properti juga akan menangani semua dokumen hukum dengan bantuan seorang notaris dan membuat proses penjualan rumah Anda lebih mudah.

Bagaimana dengan keuntungan menjual sendiri properti Anda? Ketika menjual sendiri rumah Anda, Anda tidak perlu membayar seorang agen properti, Anda dapat menentukan cara terbaik untuk memasarkan rumah Anda, kepada siapa Anda ingin menjualnya, dan berapa jumlah properti yang akan Anda jual. Anda mungkin hanya memerlukan jasa seorang notaris untuk mengurus dokumen-dokumen penjualan properti Anda. Dua pilihan ini adalah langkah pertama yang harus Anda pikirkan sebelum menjual properti Anda.

* Harga pasar
Langkah keduanya adalah menetapkan harga. Sebelumnya, Anda harus memastikan bahwa harga rumah Anda sesuai dengan harga pasar. Jika harga rumah di daerah Anda cenderung menurun, sesuaikan dengan harga pasar untuk menarik lebih banyak pembeli. Agen properti juga dapat membantu Anda menentukan tingkat harga terbaik untuk menjual rumah Anda.

Setelah harga sudah ditentukan, Anda bisa memakai beberapa cara untuk memasarkan properti Anda. Manfaatkanlah berbagai media untuk beriklan, misalnya koran, majalah, internet, dan lain sebagainya yang paling sesuai dengan target market rumah Anda. Metode pemasaran lainnya yang cukup efektif adalah promosi dari mulut ke mulut, open house, dan memasang papan “Dijual” di depan rumah Anda (signage) yang biasanya akan diatur oleh agen properti Anda.

* Negosiasi tawaran
Negosiasikan tiap tawaran yang Anda terima sehingga Anda bisa mendapatkan lebih banyak pilihan untuk rumah Anda. Dan setelah menemukan tawaran yang paling cocok, segera atur perjanjian-perjanjian yang dibutuhkan. Seperti perjanjian penjualan yang harus ditandatangani oleh Anda dan pembeli rumah yang telah menyetujui syarat-syarat penjualan. Jangan lupa juga untuk menentukan tanggal pembayaran rumah dari pembeli dan tanggal kunci rumah Anda tersebut akan berpindah tangan.

Untuk masalah hukum, bekerjalah dengan seorang notaris yang akan mengurus dokumen-dokumen penting rumah Anda, kecuali jika Anda bekerja dengan agen properti yang biasanya akan menangani urusan ini.
- See more at: http://agenproperti.blogspot.com/2010/10/jual-properti.html#sthash.rKwilHWV.dpuf

APA SAJA PAJAK PEMBELIAN DAN PENJUALAN RUMAH ? LENGKAP DISINI

Pajak Penjualan Rumah

Pajak Penjualan Rumah??? Peraturan Pemerintah No. PP 71 / 2008 tentang  Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan menyatakan hal-hal sebagai berikut :

- Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh  orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dibayar Pajak Penghasilan (PPh).

- Besarnya PPh yang dimaksud adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

- Nilai pengalihan hak yang dimaksud di sini adalah nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan akta pengalihan hak dengan Nilai Jual Obyek Pajak tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan kecuali:

a. dalam hal pengalihan hak kepada Pemerintah, adalah nilai berdasarkan keputusan pejabat yang bersangkutan;

b. dalam hal pengalihan hak  sesuai dengan peraturan lelang, adalah nilai menurut risalah lelang tersebut.

- Dikecualikan dari kewajiban pembayaran  atau pemungutan PPh tersebut adalah:

a. Orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a dan huruf b yang jumlah brutonya kurang dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;

b. Orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c;

c. Orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan  tanah dan/atau bangunan sehubungan dengan hibah yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan kepada badankeagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;

d. Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sehubungan dengan warisan;

Sesuai dengan peraturan di atas, maka atas penjualan rumah tersebut terhutang PPh sebesar 5% oleh penjual, kecuali bila penjualan rumah tersebut masuk dalam kategori yang dikecualikan.


Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan

UU No. 21 Tahun 1997 sebagimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) menyatakan hal-hal sebagai berikut :

- BPHT adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan

- Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.

- Objek pajak yang tidak dikenakan BPHTB adalah objek pajak yang diperoleh:

a. perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;

b. Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum;

c. badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut;

d. orang pribadi atau badan karena konversi hak atau karenaperbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama;

e. orang pribadi atau badan karena wakaf;

f. orang pribadi atau badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah.

- Objek pajak yang diperoleh karena waris, hibah wasiat, dan pemberian hak pgelolaan pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

- Tarif pajak yang ditetapkan adalah sebesar 5% (lima persen) dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP), yaitu Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek PajakTidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Sesuai dengan peraturan tersebut di atas, maka BPHTB adalah pajak yang dibayarkan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, dengan demikian terhutang oleh pembeli, dan tarifnya adalah sebesar 5% . Tidak dikenakan apabila termasuk dalam daftar objek pajak yang tidak dikenakan BPHTB.
- See more at: http://agenproperti.blogspot.com/2010/10/pajak-penjualan-rumah.html#sthash.s2yHOj0P.dpuf

 

 

Pajak Pembelian Rumah

Pajak Pembelian Rumah??? Peraturan Pemerintah No. PP 71 / 2008 tentang  Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan menyatakan hal-hal sebagai berikut :

- Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh  orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dibayar Pajak Penghasilan (PPh).

- Besarnya PPh yang dimaksud adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

- Nilai pengalihan hak yang dimaksud di sini adalah nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan akta pengalihan hak dengan Nilai Jual Obyek Pajak tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan kecuali:

a. dalam hal pengalihan hak kepada Pemerintah, adalah nilai berdasarkan keputusan pejabat yang bersangkutan;

b. dalam hal pengalihan hak  sesuai dengan peraturan lelang, adalah nilai menurut risalah lelang tersebut.

- Dikecualikan dari kewajiban pembayaran  atau pemungutan PPh tersebut adalah:

a. Orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a dan huruf b yang jumlah brutonya kurang dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;

b. Orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c;

c. Orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan  tanah dan/atau bangunan sehubungan dengan hibah yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan kepada badankeagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;

d. Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sehubungan dengan warisan;

Sesuai dengan peraturan di atas, maka atas penjualan rumah tersebut terhutang PPh sebesar 5% oleh penjual, kecuali bila penjualan rumah tersebut masuk dalam kategori yang dikecualikan.


Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan

UU No. 21 Tahun 1997 sebagimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) menyatakan hal-hal sebagai berikut :

- BPHT adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan

- Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.

- Objek pajak yang tidak dikenakan BPHTB adalah objek pajak yang diperoleh:

a. perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;

b. Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum;

c. badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut;

d. orang pribadi atau badan karena konversi hak atau karenaperbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama;

e. orang pribadi atau badan karena wakaf;

f. orang pribadi atau badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah.

- Objek pajak yang diperoleh karena waris, hibah wasiat, dan pemberian hak pgelolaan pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

- Tarif pajak yang ditetapkan adalah sebesar 5% (lima persen) dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP), yaitu Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek PajakTidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Sesuai dengan peraturan tersebut di atas, maka BPHTB adalah pajak yang dibayarkan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, dengan demikian terhutang oleh pembeli, dan tarifnya adalah sebesar 5% . Tidak dikenakan apabila termasuk dalam daftar objek pajak yang tidak dikenakan BPHTB.



Pajak Transaksi Rumah Sekunder

Pajak Transaksi Rumah Sekunder??? Andaikanlah bahwa kini Anda berencana membeli rumah di Jakarta. Karena punya cukup dana, Anda bermaksud membeli tunai, bukan menggunakan kredit pemilikan rumah atau KPR keluaran bank.

Lantas, karena ingin rumah tersebut ada di kawasan yang sudah ramai, juga tak terlalu jauh dari pusat kota, Anda mencari perorangan yang menjual rumah sekunder via kantor agen properti—pengembang sudah tentu tak memasarkan rumah sekunder.
Ketemu. Seorang agen properti  mendapatkan rumah di Jakarta Selatan seharga lebih kurang Rp2 miliar untuk Anda. Rumah tersebut berluas kaveling 500-an m2, dan berluas bangunan 400 m2.
Kepada sang agen, Anda memang tak perlu memberikan fee karena yang menanggung  biaya tersebut ya  pihak penjual. Namun, Anda mesti  menyiapkan dana untuk membayar sejumlah pajak kepada negara.
Apa saja pajak tersebut? Mari kita simak bersama.

1. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
BPHTB merupakan pajak yang disematkan pemerintah untuk perolehan hak atas tanah dan bangunan.
BPHTB tidak dikenakan bila nilai transaksi properti tak melebihi Rp60 juta. Karena rumah yang Anda beli berharga jauh melebihi Rp60 juta, sudah tentu BPHTB mesti dibayar.

Adapun rumus menghitung besar BPHTB sebagai berikut:

(Harga jual hunian -  Nilai  Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak) x 5%

Untuk wilayah Jakarta, besar Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak adalah Rp60 juta.

Alhasil, besar BPHTB rumah Anda adalah:

(Rp2 Miliar – Rp60 Juta) x 5% = Rp9.700.000


2. BBN (Bea Balik Nama)
Sudah tentu, SHM (Sertifikat Hak Milik) rumah tersebut mesti dialihkan menjadi atas nama Anda. Adapun nilai BBN tersebut, secara sederhana dan rata-rata, berkisar 2% dari nilai transaksi.
Alhasil, untuk nilai transaksi rumah Anda tersebut, penentuan nilai BBN yang mesti dibayar sebagai berikut:

Rp2 miliar x 2% = Rp40 juta.

Itulah pajak-pajak yang mesti Anda tanggung sebagai pembeli rumah sekunder.

Ah, ya, sekadar informasi tambahan, khusus buat pihak penjual rumah tersebut, selain membayar fee kepada agen properti yang besarnya sekitar 2%, ia mesti membayar PPh (Pajak Penghasilan) ke negara. Nah, besar pajak tersebut 5% dari nilai transaksi.